Ketentuan Penyewaan Kendaraan

  • Selama kendaraan disewa oleh penyewa, maka kendaraan menjadi sepenuhnya tanggung jawab penyewa, mulai dari diterima kendaraan oleh penyewa sampai di kembalikan ke pemilik kendaraan (Kei’s Carss – batamprivatecarrental.com)
  • Penyewa wajib mengemudikan kendaraan tersebut secara baik dan mentaati semua peraturan berlalu lintas dan tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan serta bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang yang dibawa
  • Bila terjadi kecelakaan atau kerusakan pada saat menyewa kendaraan tersebut yang disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka penyewa berkewajiban memberikan biaya pengobatan dan santunan terhadap penumpang ataupun pihak lain yang mengalami luka ringan, luka sedang, luka berat maupun meninggal dunia serta mengganti seluruh kerugian dan memperbaiki mobil tersebut sebagaimana keadaan semula pada saat akan menyewa mobil tersebut termasuk segala biaya yang akan timbul sehubungan pengurusan kerusakan mobil yang dikarenakan kecelakaan tersebut serta membebaskan pemilik kendaraan serta kendaraan dari segala tuntutan dari pihak lain serta tidak mempergunakan kendaraan tersebut sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
  • Jika dikemudian hari kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau instansi terkait yang berwenang, maka segala biaya untuk pengurusan kendaraan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya kembali, diluar tanggung jawab pemilik kendaraan dan pihak pemilik kendaraan dibebaskan dari tuntutan pihak lain dan masa / waktu proses tersebut tetap dihitung sebagai masa / waktu sewa
  • Penyewa dilarang mengalihkan sewa, menggadaikan atau menjaminkan kendaraan yang disewa kepada pihak lain
  • Bila terjadi keterlambatan pengembalian kendaraan, maka akan dikenakan denda pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) / jam dari harga sewa kendaraan harian, dan kelebihan diatas 4 jam dihitung full day
  • Perselisihan yang timbul sedapat mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, akan tetapi apabila dengan cara musyawarah tersebut tidak mencapai kata sepakat, maka sepakat untuk menyelesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Dengan membaca dan mempelajari syarat dan ketentuan penyewaan kendaraan, penyewa telah mengetahui serta tunduk dan taat terhadap ketentuan penyewaan kendaraan sebagaimana dijelaskan diatas
Scroll to Top